Susunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan
  2. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan;

c. Bidang Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

d. Bidang Pemberdayaan Lembaga Ekonomi dan Usaha Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

e. Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

f. Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan

g. Kelompok jabatan fungsional.