Susunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan
- Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan;
c. Bidang Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Pemberdayaan Lembaga Ekonomi dan Usaha Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
g. Kelompok jabatan fungsional.