Pelaksanaan LOMDESKEL dan Lomba 10 Program Pokok PKK Kabupaten Madiun Tahun 2024

 

Latar Belakang dengan adanya LOMDESKEL dan Lomba 10 Program Pokok PKK yaitu untuk mengetahui efektivitas tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian,  keberlanjutan  pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan merupakan upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan berdasarkan instrumen evaluasi perkembanagan desa dan kelurahan guna mengetahui efektifitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan. dengan adanya pelaksanaan Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan khususnya di Kabupaten Madiun bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember. sedangakan Manfaat dari dilakukannya evaluasi perkembangan desa dan kelurahan adalah guna:

  1. menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,     pembinaan     kemasyarakatan     dan pemberdayaan masyarakat;

  2. mengetahui  tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;

  3. melaksanakan evaluasi perkembangan desa/kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pelaksanaan evaluasi perkembangan desa/kelurahan disebut juga dengan LOMDESKEL (Lomba Desa dan Kelurahan) dimana dalam penilian tersebut di Kabupaten Tim melakukan Penilaian berdasarkan Dokumen/ Berkas Desa sebagai berikut :

  1. RPJMDesa dan RKPDesa;

  2. Buku Data Profil Desa dan Kelurahan;

  3. Buku-buku Administrasi Desa dan Kelurahan;

  4. Buku-Buku Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa;

  5. Buku-Buku Administrasi PKK;

  6. Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan dan program Desa dan Kelurahan;

  7. Hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan yang telah dilaporkan oleh kecamatan;

  8. Data Dinding;

  9. Peraturan-Peraturan

Dalam Penilaian Pelaksanaan LOMDESKEL dan Lomba 10 Program Pokok PKK di kabupaten Madiun terdapat 3 Tahapan yaitu :

  1. Tahapan Penilaian Administrasi

  2. Tahapan Penilaian Pemaparan/Presentasi

  3. Tahapan Penilaian Kunjung Lapang

dalam tahapan Administrasi 15 Desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Madiun datang dan memberikan/menyarahkan Laporan Dokumen di Gedung Eka Kapti (Kantor Bupati) yang kemudian digunakan sebagai dasar penilaian oleh Tim Kabupaten Madiun. selanjutnya dalam tahapan Pemaparan/Presentasi dilaksanakan setelah 5 Besar Desa yang lolos dalam tahapan Penilaian Adminstrasi, penilaian pemaparan dilaksanakan di kantor Desa dari 5 Besar tersebut dimana kepala Desa Selaku Kapala Pemerintahan Desa sebagai Peserta Pemaparan dan Ketua Ibu PKK di Desa karena selaku kepala di desa yang mengetahui setiap pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa. Dalam Tahapan Penilaian Lapangan/Kunjung lapang yang di laksanakan di Desa Tim dari kabupaten di arahkan menuju Titik-titik yang di gunakan sebagai Penilaian dimana mendukung atas Penilaian Administrasi tersebut apakah Sudah Sesuai dangan Penilaian Administrasi tersebut atau tidak. Setelah Pelaksanaan Penilaian LOMDESKEL dan Lomba 10 program Pokok PKK di kabupaten telah selesai dan hasil akhir atas penilaian tersebut menyatakan “Desa Morang Kecamatan Kare” Sebagai Jura dalam LOMDESKEL Kabupaten Madiun dan selanjutnya akan dilakukan pengajuan LOMDESKEL dan Lomba 10 program pokok PKK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.